Penetapan tersebut digunakan untuk menghitung nilai subsidi yang akan dibayarkan kepada Badan Usaha penerima penugasan penyaluran BBM subsidi, yakni PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo, sesuai Keputusan Kepala BPH Migas No 38/P3JBT/BPH MIGAS/KOM2017.
Verifikasi yang dilakukan meliputi volume penyediaan dan pendistribusian JBT kepada konsumen pengguna, sesuai ketentuan yang berlaku. Di periode Februari 2020, terdapat koreksi terhadap PT Pertamina seperti penyaluran harga solar di atas ketetapan sebesar Rp5.150/liter, dan lain-lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam telekonferensi, Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa memberi arahan kepada Direktorat BBM agar segera menggelar pertemuan dengan PT Pertamina, PT AKR Corporindo, dan Badan Usaha Konsumen Pengguna JBT. Tujuannya, membahas tindak lanjut sektor pengguna yang mengalami atau berpotensi over kuota, dan realisasi penyaluran JBT Triwulan I Tahun 2020.
"Direktorat BBM agar segera melakukan sosialisasi Surat Keputusan Kepala BPH Migas No 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020 tanggal 11 Februari 2020 Tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan Pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor Untuk Angkutan Orang atau Barang," kata Ifan, panggilan Fanshurullah. (rea)