Menurut dia, TKA China datang memenuhi persyaratan yang berlaku, memiliki visa kerja resmi dari Pemerintah Indonesia. "49 TKA itu mendapat visa 211 A pada 14 Januari 2020 sebelum kami membuat larangan (warga negara) China datang," ujarnya, Rabu (18/3).
Ia melanjutkan pengajuan visa TKA China tersebut dilakukan melalui Kedutaan Besar RI di Beijing, China. Kemudian, mereka mendapatkan izin visa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sisi lain, ia meminta publik tidak membesar-besarkan kedatangan 49 TKA China. Ia menegaskan bahwa pemerintah bisa melakukan tindakan yang benar terhadap kedatangan mereka.
"Jangan terus merebutkan hal-hal yang tidak perlu, pemerintah tidak mau rakyat dapat bencana dari luar, kami tidak mau impor masalah, impor penyakit dari tempat lain kok," tekannya.
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang mengatakan para TKA China itu sempat singgah di Thailand pada 29 Februari 2020 dan telah dikarantina sampai 15 Maret 2020.
Setelah itu, mereka datang ke Indonesia, namun sudah menjalani pemeriksaan kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno Hatta.
Dari hasil pemeriksaan, para TKA China sudah dinyatakan layak masuk ke dalam negeri. Namun, kini mereka tengah dikarantina lagi di Kendari.
[Gambas:Video CNN]
(uli/bir)