"Saya minta kebutuhan alat kesehatan seperti masker dan hand sanitizer dipastikan tersedia. Untuk ekspor masker dan alat kesehatan yang diperlukan lebih baik disetop," papar Jokowi, Kamis (19/3).
Selain itu, Jokowi meminta kepada jajarannya untuk memastikan ketersediaan bahan baku produksi alat kesehatan di dalam negeri supaya produksinya tak terganggu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto sebelumnya menyatakan untuk mencegah masalah tersebut, pemerintah melarang ekspor produk antiseptik, bahan baku masker, alat pelindung diri, dan masker dari Indonesia ke negara-negara mitra dagang mulai Rabu (18/3).
Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker. Beleid diteken pada Senin (16/3) dan diundangkan pada Selasa (17/3).
[Gambas:Video CNN]
"Pemerintah perlu menjaga ketersediaan untuk pelayanan kesehatan dan perlindungan diri bagi masyarakat. Maka perlu peraturan mengenai larangan sementara ekspor tersebut," ucap Agus.
Larangan sementara ini akan berlaku sampai tiga bulan ke depan, yaitu 30 Juni 2020. Agus memenyatakan bila larangan ini dilanggar, maka eksportir yang bersangkutan akan menerima sanksi dari pemerintah. (aud/agt)