Hal ini disampaikan oleh Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona Doni Monardo setelah melakukan rapat terbatas (ratas) dengan Jokowi pada Kamis (19/3).
"Bapak presiden menegaskan untuk tidak boleh ada larangan pembelanjaan barang terutama barang-barang kebutuhan sehari-hari karena persediaan nasional masih cukup," ungkap Doni. Namun, Jokowi tak memberikan kepastian apakah hal ini berhubungan dengan kebijakan Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri soal pembatasan penjualan bahan pokok di tengah penyebaran virus corona.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, anggaran juga harus difokuskan untuk dunia usaha. Hal ini dilakukan guna mencegah fenomena pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besar karena virus corona.
"Saya minta kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Airlangga Hartarto) jalankan kebijakan insentif ekonomi utamanya untuk pelaku usaha, lebih khusus pelaku UMKM," ungkap Jokowi.
Informasi saja, pemerintah telah menerbitkan dua paket kebijakan fiskal demi meredam dampak virus corona terhadap ekonomi domestik. Alokasi yang disiapkan pemerintah untuk paket pertama sebesar Rp10,3 triliun, sedangkan paket kedua sebesar Rp22,9 triliun.
[Gambas:Video CNN]
(aud/age)