"Para pekerja peserta ini harus dipastikan telah terdaftar dalam program jaminan dari BP Jamsostek," kata Direktur Utama Agus Susanto, Kamis (19/3).
Agus mengungkapkan, perlindungan JKK tetap berlaku terhadap pekerja yang melakukan WFH. Menurutnya, meski bekerja dari rumah, tetap ada resiko yang mungkin terjadi dalam masa jam kerja yang ditentukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, perlindungan JKK ditetapkan berlaku sejak seorang pekerja meninggalkan rumah, di sepanjang perjalanan ke kantor, selama berada di lingkungan kantor, hingga dalam perjalanan pulang untuk kembali ke rumah.
Ia mengungkapkan bahwa saat ini di seluruh kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dilengkapi dengan pengukur suhu badan dan hand sanitizer. Agus menyatakan kondisi tersebut tidak akan mengurangi pelayanan BP Jamsostek kepada masyarakat.
"Kami pastikan meski dengan skema WFH ini, kami akan tetap memberikan layanan terbaik kami meski dengan status pelayanan terbatas. Kategori layanan terbatas ini kami berlakukan sampai dengan pemberitahuan selanjutnya," demikian pernyataan Agus.
Sementara peserta BP Jamsostek yang hendak mengajukan klaim JHT disarankan langsung melakukan antrean online, sebelum datang di waktu yang telah ditentukan ke kantor cabang pilihan. Kemudian, dokumen terkait dapat diserahkan melalui dropbox yang tersedia.
"Dengan skema ini, layanan kami tetap dapat berjalan meski tanpa melakukan tatap muka langsung dengan peserta, demi kebaikan bersama," ujar Agus. (rea)