Kebijakan ini tercantum dalam Inpres Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Fajdroel Rachman, Juru Bicara Presiden mengatakan penguatan modal finansial dilakukan demi pengadaan seluruh alat kesehatan yang dibutuhkan dalam menangani virus corona. Selain itu, penguatan finansial juga bertujuan untuk menjaga ketahanan sosial ekonomi masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Satu Karyawan BCA Terinfeksi Virus Corona |
Selain itu, pemerintah bakal mempercepat proses impor barang khususnya untuk alat-alat kesehatan. Fadjroel menyatakan nantinya masing-masing pimpinan di kementerian akan memberikan mandat pemberian pengecualian perizinan tata niaga impor kepada ketua pelaksana gugus tugas penanganan virus corona.
Setelah itu, ketua pelaksana gugus tugas atau pejabat lain yang ditunjuk menerbitkan rekomendasi pengecualian tata niaga impor dapat menyampaikan secara online, terutama menyangkut alat-alat kesehatan.
[Gambas:Video CNN]
"Gugus tugas percepatan penanganan virus corona kini memiliki tiga unsur penting yang dibutuhkan dalam penanganan bencana, yaitu sistem organisasi responsif, modal finansial dan mekanisme reaksi cepat," kata Fadjroel.
Seluruh kebijakan ini, sambung dia, sesuai dengan fokus pemerintah dalam menghadapi kasus virus corona. Fokus yang dimaksud, antara lain, bidang kesehatan, jaring pengaman sosial (social safety net), dan dunia usaha.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan pemerintah berencana merealokasi dana senilai Rp62,3 triliun dari APBN untuk menangani virus corona yang semakin menyebar di Indonesia.
"Sesuai yang disampaikan presiden, ini menyangkut perjalanan dinas, belanja non operasional, honor-honor, dan dana yang terblokir, serta output cadangan," ucap Sri Mulyani, Jumat (20/3).
Sementara, Sri Mulyani menyatakan pihaknya juga akan membebaskan bea masuk bagi pelaku usaha yang mengimpor bahan penelitian dan pengembangan antivirus corona. Pembebasan bea impor ini berlaku untuk swasta dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Selain itu, pembebasan bea masuk diberikan pula untuk seluruh rumah sakit yang mengimpor obat dan alat kesehatan. Kebijakan juga berlaku bagi pengiriman obat yang diberikan dalam bentuk hibah dari negara lain juga dibebaskan dari bea impor.