Dengan penyesuaian tersebut, pegawai pemungut pajak pertambahan nilai barang bawaan di bandara tidak akan melayani turis asing secara langsung untuk meminimalisir penyebaran virus corona (covid-19) di Indonesia.
"Sebagai upaya pencegahan penyebaran wabah covid -19, Unit pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar Udara (UPRPPN) tidak memberikan pelayanan secara tatap muka kepada turis asing yang hendak mengajukan permintaan kembali PPN atas pembelian Barang Bawaan," kata Kementerian Keuangan seperti dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (25/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat Elektronik tersebut dapat dikirimkan ke alamat surat elektronik UPRPPN Bandara sesuai tempat keberangkatan turis asing ke luar Indonesia. Setelah turis asing melengkapi seluruh persyaratan, maka petugas UPRPPN akan memproses permintaan pengembalian PPN yang diajukan sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK-03/2019.
[Gambas:Video CNN]
Berikut adalah daftar alamat surat elektronik UPRPPN di 5 bandara Wilayah Indonesia:
1. Bandar Udara Ngurah Rai, Denpasar : [email protected]
2. Bandar Udara Soekarno Hatta, Tangerang : [email protected]
3. Bandar Udara Juanda, Sidoarjo : [email protected]
4. Bandar Udara Kuala Namu, Medan : [email protected]
5. Bandar Udara Internasional Yogyakarta, Kulon Progo : [email protected] (ara/agt)