Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk melakukan penyesuaian aturan tata cara pengajuan dan penyelesaian permintaan kembali
pajak pertambahan nilai (
PPN) barang bawaan orang pribadi pemegang paspor luar negeri (
VAT Refund for Tourist) atau turis asing.
Dengan penyesuaian tersebut, pegawai pemungut pajak pertambahan nilai barang bawaan di bandara tidak akan melayani turis asing secara langsung untuk meminimalisir penyebaran virus corona (covid-19) di Indonesia.
"Sebagai upaya pencegahan penyebaran wabah covid -19, Unit pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar Udara (UPRPPN) tidak memberikan pelayanan secara tatap muka kepada turis asing yang hendak mengajukan permintaan kembali PPN atas pembelian Barang Bawaan," kata Kementerian Keuangan seperti dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (25/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun demikian, turis asing masih dapat mengajukan permintaan kembali PPN atas pembelian Barang Bawaan melalui layanan elektronik yang disediakan oleh Dirjen Pajak.
Bagi turis asing atau warga pemegang paspor luar negeri yang ingin mengajukan, mereka dapat mengirimkan surat elektronik dengan judul '
VAT Refund' disertai nomor rekening serta nama bank tujuan transfer atas nama yang bersangkutan.
Selain itu, turis asing juga harus melampirkan syarat dokumen yang telah di
scan, yakni foto halaman identitas paspor luar negeri, pas naik (
boarding pass) ke luar Indonesia,
invoice dan faktur pajak atas pembelian barang bawaan, serta foto barang bawaan yang dibeli.
Surat Elektronik tersebut dapat dikirimkan ke alamat surat elektronik UPRPPN Bandara sesuai tempat keberangkatan turis asing ke luar Indonesia. Setelah turis asing melengkapi seluruh persyaratan, maka petugas UPRPPN akan memproses permintaan pengembalian PPN yang diajukan sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK-03/2019.
[Gambas:Video CNN]Berikut adalah daftar alamat surat elektronik UPRPPN di 5 bandara Wilayah Indonesia:
1. Bandar Udara Ngurah Rai, Denpasar :
[email protected]2. Bandar Udara Soekarno Hatta, Tangerang :
[email protected]3. Bandar Udara Juanda, Sidoarjo :
[email protected]4. Bandar Udara Kuala Namu, Medan :
[email protected]5. Bandar Udara Internasional Yogyakarta, Kulon Progo :
[email protected] (ara/agt)