Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemhub, Novie Riyanto, mengatakan bahwa keinginan itu bisa saja terwujud, tapi harus ada koordinasi terlebih dulu.
"Apabila akan dilakukan penutupan ataupun larangan bagi penerbangan angkutan udara niaga maupun angkutan udara bukan niaga yang mengangkut penumpang untuk mencegah penyebaran virus Covid 19, hal itu pada prinsipnya dapat dilakukan," kata Novie melalui pernyataan tertulisnya, Rabu (25/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertama, penutupan bandar udara merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
Kedua, bandara merupakan objek vital yang tidak hanya melayani penerbangan untuk penumpang, tapi juga angkutan kargo, logistik dan pos. Layanan ini sangat dibutuhkan masyarakat.
Bandara juga melayani penerbangan untuk penanganan kesehatan/medis (medivac evacuation) serta untuk mengangkut sampel untuk tes Covid-19.
"Keempat, pelayanan navigasi penerbangan (Airnav Indonesia) juga tidak dapat ditutup mengingat layanan navigasi penerbangan ini tidak hanya diperuntukkan bagi penerbangan dari dan ke bandar udara setempat, tetapi juga melayani penerbangan yang melalui bandar udara tersebut atau yang ada pada ruang udara yang menjadi wilayah kerja pelayanannya," kata Novie.
[Gambas:Video CNN]
Novie memastikan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi intensif bersama pemda setempat dan seluruh pemangku kepentingan sehingga maksud pemerintah daerah tersebut dapat terpenuhi dengan risiko minimal.
"Saya berharap dengan koordinasi dan komunikasi yang terus kami lakukan, maka semua maksud baik kita bersama untuk mencegah penyebaran Covid-19 ini dapat diatasi dengan baik ," tutur Novie. (has)