"Ada keluhan dari usaha mikro, kecil. Saya sudah bicarakan dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) akan beri relaksasi kredit di bawah Rp10 miliar, diberikan penundaan cicilan sampai satu tahun dan penurunan bunga," ujarnya, Selasa (24/3).
Menyikapi keputusan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator jasa keuangan membuat aturan teknis melalui POJK No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan countercyclical.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, terdapat tiga langkah yang dapat dilakukan oleh para debitur terdampak virus corona dalam mengajukan permohonan restrukturisasi.
Kedua, bank dan leasing akan melakukan assesment apakah debitur termasuk merupakan pelaku usaha terdampak langsung atau tidak langsung virus corona. Kemudian, mereka juga akan melakukan assesment historis pembayaran pokok dan bunga, serta kejelasan penguasaan kendaraan, terutama untuk leasing.
Mereka juga akan menetapkan jumlah kredit yang dapat direstrukturisasi, termasuk jika masih ada kemampuan pembayaran cicilan yang nilainya didapat melalui penilaian atau diskusi antara debitur dengan pihak bank dan leasing.
Hal ini memperhatikan pendapatan debitur yang terdampak covid-19. Kemudian, informasi persetujuan restrukturisasi dari bank dan leasing disampaikan secara online atau via website perusahaan terkait.
OJK menjelaskan restrukturisasi kredit atau pembiayaan dilakukan mengacu pada POJK mengenai penilaian kualitas aset. Restrukturisasi tersebut dapat dilakukan dengan berbagai cara.
Skema restrukturisasi diserahkan sepenuhnya kepada pihak bank dan perusahaan pembiayaan berdasarkan hasil identifikasi atas kinerja keuangan debitur, penilaian prospek usaha, dan kapasitas membayar debitur.
Jangka waktu restrukturisasi bervariasi tergantung pada assesment bank dan perusahaan pembiayaan terhadap debiturnya dengan jangka waktu maksimal satu tahun.
OJK menegaskan tak terdapat batasan plafon kredit atau pembiayaan selama debitur mengalami kesulitan memenuhi kewajiban pada bank atau perusahaan pembiayaan karena usahanya terdampak penyebaran virus corona baik secara langsung maupun tidak langsung.
"Pemberian perlakuan khusus tersebut tanpa melihat batasan plafon kredit atau pembiayaan," jelas OJK.
[Gambas:Video CNN]
(ulf/age)