Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani usai menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 secara virtual pada Kamis (26/3) malam. Bendahara negara mengikuti KTT virtual mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Kami juga sudah bertemu dengan DPR untuk sampaikan apabila defisit di atas 3 persen, maka kami akan melakukan relaksasi dalam batasan defisit," ujarnya dalam video conference, Kamis (26/3) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah telah menerbitkan dua paket kebijakan fiskal demi meredam dampak virus corona terhadap ekonomi domestik. Pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp10,3 triliun pada paket pertama dan Rp22,9 triliun untuk paket kedua.
Saat ini, pemerintah sedang mengkaji untuk menerbitkan paket kebijakan fiskal jilid ketiga. Sri Mulyani sempat bertutur sektor kesehatan akan menjadi poin pertama yang masuk dalam paket tersebut.
Sebelumnya, Badan Anggaran (Banggar) DPR juga telah merekomendasikan pemerintah untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang merevisi Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Revisi itu terkait pelonggaran defisit APBN dari 3 persen menjadi 5 persen dari PDB.
[Gambas:Video CNN]
(ulf/sfr)