"Kami masih persiapkan regulasi dan prosedurnya bersama kementerian dan lembaga terkait," ujar Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BP Jamsostek Irvansyah Utoh Banja kepada CNNIndonesia.com, Kamis (26/3).
Sayangnya, Utoh enggan memberi gambaran seperti apa regulasi dan prosedur yang mungkin diterapkan. Misalnya, menambahkan saldo langsung ke akun kepesertaan pekerja formal di BP Jamsostek atau seperti apa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syaratnya, pekerja terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek. Selain itu, pemerintah juga akan memberikan pelatihan kepada korban mereka secara cuma-cuma dengan biaya pelatihan senilai Rp2 juta per orang.
Sedangkan untuk pekerja di Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), pemerintah berniat memberi insentif senilai Rp3 juta per usaha. Kemudian, turut memberi Rp2 juta kepada individu yang memiliki usaha mikro serta bantuan Rp4 juta melalui kerja sama dengan BUMN pangan, seperti Perum Bulog.
Namun belum dijelaskan kapan sekiranya insentif itu akan diberikan. Hanya saja, pemberian insentif akan merujuk pada rekomendasi dari Dinas UMKM di daerah.
[Gambas:Video CNN]
(uli/age)