Corona, Kemenhub Tutup Pelabuhan Jika Diminta Pemda

CNN Indonesia
Jumat, 27 Mar 2020 17:41 WIB
Kemenhub menyatakan penutupan pelabuhan akibat virus corona dilakukan jika ada usulan dari pemerintah daerah.
Kemenhub menutup pelabuhan demi mencegah penyebarluasan wabah virus corona. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay).
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah melalui Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan keputusan untuk menutup pelabuhan demi meminimalisir penyebaran virus corona (covid-19) di Indonesia perlu dilakukan dengan izin mereka. Jika pemerintah daerah mengusulkan dan hasil evaluasi Direktorat Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menunjukkan penutupan diperlukan, maka langkah itu akan dilakukan.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut nomor SE 13 Tahun 2020 tanggal 26 Maret 2020 tentang Pembatasan Penumpang di Kapal, Angkutan Logistik dan Pelayanan Pelabuhan Selama Masa Darurat Penanggulangan Bencana Corona Virus Disease 2019 (covid-19).

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Wisnu Handoko menyebut edaran tersebut mengatur mekanisme penutupan pelabuhan yang diinisiasi oleh Pemerintah Daerah dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease Tahun 2019 (Covid-19).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemerintah daerah menginisiasi penutupan akses pelabuhan guna mengantisipasi penyebaran Covid-19, dari izin dan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut," kata Wisnu Handoko berdasarkan surat edaran (27/3).

Kendati nantinya Kementerian Perhubungan mengizinkan pemerintah daerah untuk menutup pelabuhan, Wisnu menyebut pelayanan navigasi pelayaran masih tetap dilaksanakan. Pasalnya, fungsi tersebut penting untuk navigasi dan keselamatan serta keamanan di laut.

Wisnu juga mengimbau kepada para kepala kantor di daerah tetap harus memberikan kemudahan akses bagi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Kemudahan akses ia minta diberikan pada keadaan darurat bencana dan apabila wabah penyakit akibat penyebaran Covid-19 melonjak.

Jika kondisi tersebut terjadi, ia meminta kepala kantor pelabuhan mengerahkan sumber daya manusia, peralatan dan pengerahan logistik guna mendukung upaya BNPB dan BPBD.

[Gambas:Video CNN]
"Perlu juga melakukan pengaturan layanan terhadap kapal penumpang atau barang maupun kapal perintis, kapal pesiar (cruise), serta terhadap crew kapal di pelabuhan," pungkasnya.

Ia menyebut terdapat beberapa hal yang perlu disiapkan di setiap kapal yakni, ketersediaan ruang isolasi di kapal dan terminal penumpang, serta sosialisasi Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), dan jaga jarak (social distancing) dengan mengatur jarak penumpang paling sedikit 1 (satu) meter.

Catatan Redaksi: Redaksi mengubah judul berita pada Minggu (29/3) setelah mendapatkan klarifikasi dari pihak terkait. (ara/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER