Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut nomor SE 13 Tahun 2020 tanggal 26 Maret 2020 tentang Pembatasan Penumpang di Kapal, Angkutan Logistik dan Pelayanan Pelabuhan Selama Masa Darurat Penanggulangan Bencana Corona Virus Disease 2019 (covid-19).
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Wisnu Handoko menyebut edaran tersebut mengatur mekanisme penutupan pelabuhan yang diinisiasi oleh Pemerintah Daerah dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease Tahun 2019 (Covid-19).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika kondisi tersebut terjadi, ia meminta kepala kantor pelabuhan mengerahkan sumber daya manusia, peralatan dan pengerahan logistik guna mendukung upaya BNPB dan BPBD.
[Gambas:Video CNN]
"Perlu juga melakukan pengaturan layanan terhadap kapal penumpang atau barang maupun kapal perintis, kapal pesiar (cruise), serta terhadap crew kapal di pelabuhan," pungkasnya.
Ia menyebut terdapat beberapa hal yang perlu disiapkan di setiap kapal yakni, ketersediaan ruang isolasi di kapal dan terminal penumpang, serta sosialisasi Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), dan jaga jarak (social distancing) dengan mengatur jarak penumpang paling sedikit 1 (satu) meter.
Catatan Redaksi: Redaksi mengubah judul berita pada Minggu (29/3) setelah mendapatkan klarifikasi dari pihak terkait. (ara/agt)