PT Bank Mayapada Internasional Tbk, misalnya. Bank milik pengusaha Dato Sri Tahir itu tengah mendata dan membuat skala prioritas bagi debitur yang terdampak tekanan corona.
"Kami sedang melakukan review terhadap nasabah-nasabah yang usahanya terdampak dengan situasi ekonomi saat ini untuk diimplementasikan (pemberian relaksasi)," ungkap Direktur Utama Bank Mayapada Hariyono Tjahjarijadi kepada CNNIndonesia.com, Senin (30/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:BTN Siapkan Rp275 Miliar untuk Buyback Saham |
"Tapi kami yakin bisa menjaga NPL di kisaran 3 persen sampai 3,5 persen," imbuhnya.
Senada, Corporate Secretary Bank Mandiri Rully Setiawan mengatakan perusahaan sudah mulai mengimplementasikan relaksasi tersebut. Relaksasi diberikan kepada debitur sesuai pertimbangan perusahaan maupun berdasarkan permohonan dari debitur.
Kebijakan ini dilakukan sejalan dengan perhitungan dampak relaksasi penundaan bayar cicilan kredit terhadap kinerja perusahaan ke depan. Pasalnya, bank berlogo pita emas itu tak ingin relaksasi membuat beberapa target kinerja meleset.
Menurutnya, perusahaan sudah melakukan hitung-hitungan berapa besar kemampuan bank untuk memberi relaksasi kepada debitur. Begitu pula dengan langkah ekstra untuk memitigasi dampaknya.
"Kami akan effort untuk menjaga bisnis dan kinerja. Indikator (yang akan terdampak kebijakan relaksasi adalah) pertumbuhan kredit dan pendapatan bunga. Tapi sampai saat ini karena baru Maret, jadi belum terlihat angkanya," jelasnya.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mengumumkan kebijakan relaksasi penundaan bayar cicilan kredit bank kepada debitur di tengah pandemi corona. Beberapa bank pun sudah mengumumkan keikutsertaan mereka dalam melaksanakan kebijakan otoritas.
Selain Bank Mayapada dan Bank Mandiri, PT Bank Pertama Tbk juga menerapkan syarat bagi pemberian relaksasi penundaan bayar cicilan kredit.
"Selama pengajuan relaksasi diproses, diharapkan nasabah dapat melakukan pembayaran tepat waktu sesuai perjanjian agar terhindar dari pengenaan denda dan konsekuensi lainnya," papar manajemen Bank Permata.
Begitu pula dengan PT BTPN Tbk. Salah satunya, debitur tidak memiliki tunggakan atau jika terdapat tunggakan tidak lebih dari 90 hari terhitung sampai dengan 1 April 2020.
[Gambas:Video CNN]
(uli/sfr)