Hal ini diungkapkan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona Doni Monardo setelah melakukan rapat terbatas pada Senin (30/3).
"Pak Presiden (Jokowi) telah memberikan arahan dan dibenarkan untuk perusahaan swasta melakukan PCR di bawah koordinasi Kementerian BUMN," ucap Doni.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jokowi sebelumnya menyatakan Indonesia membutuhkan sekitar 3 juta APD hingga akhir Mei 2020 mendatang. Ini lantaran jumlah pasien yang positif terinfeksi virus corona terus bertambah setiap hari.
"Karena itu saya minta dilakukan percepatan pengadaan untuk alat pelindung diri dan saya juga minta agar digunakan produk dalam negeri," ucap Jokowi.
Kepala negara itu menyatakan ada 28 produsen alat pelindung diri di Indonesia yang siap memasok kebutuhan di dalam negeri.
Sebelumnya, pemerintah telah membebaskan bea masuk dan cukai terhadap barang impor yang digunakan untuk penanganan virus corona.
Mengutip laman resmi Sekretariat Kabinet Indonesia, pemerintah juga memberikan kemudahan lainnya untuk mendatangkan barang impor terkait penanganan virus corona, yaitu tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dikecualikan dari Pajak Penghasilan (PPh) 22 Impor, dan pengecualian tata niaga impor.
[Gambas:Video CNN]
(aud/sfr)