Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko mengatakan pembayaran utang klaim diberikan kepada 15 ribu nasabah pemegang polis tradisional.
"Jadi tahap pertama ini, karena terbatasnya dana, maka pembayaran dilakukan kepada pemegang polis tradisional yang relatif kecil," ujarnya, melalui video conference, Selasa (31/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, proses tersebut masih dalam tahap pembahasan antara Jiwasraya, pemegang saham, dan regulator.
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan perusahaan asuransi jiwa pelat merah itu akan mulai mencicil pembayaran pada akhir Maret.
Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo menyatakan pada pembayaran tahap pertama perseroan mencairkan dana sebesar Rp400 miliar. Dana itu bersumber dari hasil penjualan obligasi perusahaan.
Lebih lanjut, nasabah tradisional yang mendapatkan prioritas pembayaran diverifikasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Nasabah akan mendapat konfirmasi langsung dari Jiwasraya terkait pencairan polisnya. Ia menyebut dana tersebut akan dibayarkan seminggu setelah konfirmasi dari Jiwasraya.
Hingga akhir 2019, perusahaan asuransi jiwa itu memiliki tunggakan polis jatuh tempo sebesar Rp12,4 triliun untuk periode Oktober-Desember.
[Gambas:Video CNN]
(ulf/bir)