"Sudah saya konfirmasi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dimulai April 2020 ini efektif," ucap Jokowi dalam video conference, Selasa (31/3).
Ia menegaskan OJK sudah merilis aturan terkait keringanan pembayaran kredit bagi pekerja informal dan pelaku UMKM. Makanya, ia meyakini aturan itu akan berlaku besok.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengungkapkan sebanyak sembilan bank siap memberikan keringanan kredit bagi debitur yang terdampak virus corona.
Sembilan bank tersebut meliputi PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT BRI (Persero) Tbk, PT BNI (Persero) Tbk, PaninBank, PT Bank Permata Tbk, PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk, Bank DBS, Bank Index, Bank Ganesha.
"Jangan percaya info atau pengumuman hoaks yang beredar. Hubungi call center bank atau perusahaan pembiayaan Anda untuk keterangan lebih lanjut," kata Sekar.
[Gambas:Video CNN]
(sfr/aud/sfr)