Hal itu ditandai dengan penandatanganan Akta Pengalihan Hak atas Saham atau yang lebih dikenal sebagai Akta Inbreng dengan Direktur Utama Bahana Robertus Billitea pada Selasa (31/3).
"Kami akan menjalankan amanat ini dengan berpedoman pada tata kelola perusahaan yang benar serta dengan penuh kehati-hatian sehingga industri asuransi dan penjaminan bisa memberikan kontribusi bagi perekonomian Indonesia," ujar Robertus dalam keterangan resmi seperti dikutip dari Antara, Selasa (31/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya telah diterbitkan juga Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 146/KMK.06/2020, tentang Penetapan Nilai Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke dalam Modal Saham BPUI, yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 26 Maret 2020, yang kemudian dilanjutkan dengan ditandatanganinya Akta Inbreng.
Selain itu, seluruh anak usaha masing-masing perusahaan juga akan otomatis tergabung dalam holding termasuk anak usaha BPUI, seperti Bahana Sekuritas, Bahana TCW, Bahana Artha Ventura, Grahaniaga Tatautama dan Bahana Kapital Investa.
Berdasarkan KMK yang telah dikeluarkan itu, seluruh penyertaan modal negara berupa saham yang ada di masing-masing anak usaha holding asuransi dan penjaminan akan berpindah atau dialihkan ke holding yang nilainya setara dengan Rp60 triliun.
Dalam waktu dekat, perseroan juga akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) untuk menyusun rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP).
Terlebih, Indonesia memiliki potensi ekonomi dan pasar yang masih terbuka lebar. Sebagai catatan, Badan Pusat Statistik (BPS) memperkirakan jumlah penduduk Indonesia akan mencapai 319 juta orang pada 2045 atau bertambah sekitar 52 juta jiwa dari total jumlah penduduk saat ini yang tercatat sebanyak 267 juta jiwa.
[Gambas:Video CNN]
(sfr/bir)