Permen, yang lahir di tengah pandemi corona, dimaksudkan untuk menjamin kepastian hukum, kepastian berusaha, meningkatkan efektivitas, dan efisiensi dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan, penyederhanaan birokrasi dan perizinan, dan mendorong pengembangan pengusahaan pertambangan mineral dan batu bara.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan peraturan tersebut bukan barang baru, mengingat telah diatur sebelumnya dalam pasal 43 A Permen Nomor 50 Tahun 2018 dan Permen Nomor 51 Tahun 2018 di dalam pasal 110 A.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Agung, ketentuan pasal 111 diperlukan untuk mengatasi permasalahan hukum yang mungkin timbul akibat perubahan dari rezim kontrak menjadi izin.
"Tentunya, dalam pemberian perpanjangan menjadi IUPK, pemerintah mendasarkan diri pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, pemenuhan syarat-syarat, serta hasil evaluasi terhadap kinerja perusahaan (tidak bersifat otomatis," terang dia.
Kementerian ESDM tidak akan menerbitkan perpanjangan PKP2B menjadi IUPK OP dengan hanya didasarkan pada ketentuan Pasal 111 Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2020 ini, melainkan berdasarkan ketentuan UU Nomor 4 Tahun 2009, PP 23 Tahun 2010 beserta perubahannya.
Permen 7/2020 juga mengatur tentang pengajuan perubahan RKAB Tahunan, pengaturan sistem pelaporan online pada kegiatan pengangkutan dan penjualan minerba, penghapusan perizinan dalam bentuk persetujuan perubahan direksi/komisaris.
Kemudian, perubahan jangka waktu pengajuan permohonan peningkatan tahap IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi, serta pengaturan tentang mekanisme pengalihan IUP PMDN menjadi IUP PMA.
[Gambas:Video CNN]
(bir/age)