"Beberapa industri mengalami penurunan kapasitas (produksi) hampir 50 persen, kecuali industri-industri alat-alat kesehatan dan obat-obatan. Kami tetap mendorong industri bisa beroperasi seperti biasanya, namun dengan protokol kesehatan yang ketat sehingga terhindar dari wabah Covid-19," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (2/4).
Tidak hanya di Indonesia, aktivitas manufaktur di Asia juga mengalami kontraksi pada Maret 2020 ini karena dampak penyebaran virus korona (Covid-19) terhadap rantai pasokan. Berdasarkan data IHS Markit yang dirilis Rabu (1/4), hampir seluruh PMI manufaktrur regional turun di bawah 50.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal tersebut untuk meringankan beban dunia usaha maupun karyawan dalam jangka waktu tertentu," imbuhnya.
Pemerintah juga telah menerbitkan aturan yang juga terkait sektor perindustrian, antara lain Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem untuk penanangan pandemi Covid-19 dalam rangka menghadapi ancaman perekonomian nasional.
[Gambas:Video CNN]
Selanjutnya, Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus DISEASE 2019 (COVID- 19), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib pajak terdampak wabah virus corona.
Selanjutnya, Kemenperin akan terus memantau perkembangan aktivitas industri berbagai sektor di dalam negeri, terutama terkait dengan dampak pandemi yang disebabkan oleh virus corona baru.
"Pemerintah sangat serius dalam menangani covid-19 ini, termasuk agar industri kita tidak terpuruk. Jadi, penciptaan iklim usaha yang kondusif juga diprioritaskan. Namun, hal itu perlu dukungan semua stakeholder," ujarnya.