"Ada permohonan dari banyak daerah, terkait permohonan listrik. Pemerintah hanya cover yang 450 VA dan 900 VA, tapi kalau dilihat piramida (pengguna) 1.300 VA itu cukup besar," kata Deddy dalam rapat dengan pendapat (RDP) bersama Kementerian BUMN yang digelar secara teleconference, Jumat (3/4).
Kendati demikian, Deddy meminta PT PLN (Persero) melakukan kajian yang mendalam dalam perumusan kebijakan tersebut. Sebab, ia menyadari selama masa pandemi covid-19 ini sejumlah perusahaan-perusahaan pelat merah terganggu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait dengan permintaan itu, Erick pun mengatakan tidak dapat langsung mengambil keputusan. Menurut dia, Kementerian BUMN tidak pada otoritasnya untuk dapat mengerjakan paket kebijakan stimulus yang sebelumnya telah dicanangkan langsung oleh Presiden Jokowi itu.
"Saya coba sampaikan tapi otoritas enggak di saya tetapi saya sampaikan ke Presiden atau Menko Perekonomian," kata Erick.
[Gambas:Video CNN]
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menambah alokasi belanja dan pembiayaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 sebesar Rp405,1 triliun untuk menangani wabah virus corona (covid-19).
Alokasi dana itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.
"Terkait penanganan covid19 dan dampak ekonomi keuangan, saya menginstruksikan total tambahan belanja dan pembiayaan APBN 2020 untuk penanganan covid-19 adalah sebesar Rp405,1 triliun," ujar Jokowi dalam konferensi pers, Selasa (31/3).
Dalam paket kebijakan itu, Jokowi salah satunya menangguhkan alias menggratiskan pembayaran listrik 24 juta masyarakat miskin. Penangguhan bagi pelanggan berdaya listrik 450 VA itu diberikan untuk menekan dampak ekonomi pandemi virus corona.
Jokowi mengungkapkan membebaskan biaya listrik selama 3 bulan, yakni April, Mei dan Juni 2020. Selain itu, untuk pelanggan listrik dengan daya 900 VA bersubsidi akan diberikan diskon 50 persen biaya pemakaian pada periode yang sama.