Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020. Beleid itu diteken pada 3 April 2020 lalu.
"Untuk melaksanakan kebijakan dan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan, dilakukan perubahan terhadap Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020," ungkap Jokowi dalam Perpres 54/2020, dikutip Selasa (7/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, pembiayaan anggaran membengkak 180,9 persen dari Rp307,2 triliun menjadi Rp862,93 triliun.
"Pembiayaan anggaran terdiri atas pembiayaan utang, investasi, pemberian pinjaman, kewajiban penjaminan, dan pembiayaan lainnya," tulisnya.
[Gambas:Video CNN]
Kepala negara menekankan penggunaan anggaran pemerintah pusat akan fokus untuk kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan perekonomian. Sementara belanja dana desa akan digunakan untuk jaring pengaman sosial di desa berupa bantuan langsung tunai kepada penduduk miskin di desa dan penanganan virus corona.
Selanjutnya, Jokowi menginstruksikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk melakukan penyesuaian lebih rinci pada masing-masing pos usai beleid tersebut diteken. Begitu juga terkait pemantauan pelaksanaan penggunaan anggarannya.