"Perusahaan wajib menyediakan suplemen maupun makanan bergizi dan mensosialisasikan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), serta informasi tentang covid-19 kepada para pekerjanya," ujarnya dalam keterangan resmi, seperti dikutip Antara, Rabu (8/4).
Perusahaan, sambung Agus, juga wajib melakukan screening awal kepada para pekerja lewat pemeriksaan suhu tubuh dan pemantauan gejala saat memasuki area pabrik, dan pergantian shift.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami berharap sektor industri dapat tetap berkontribusi terhadap ekonomi nasional, walaupun dalam kondisi di luar harapan, terutama sektor-sektor yang masih memiliki permintaan tinggi, seperti alat kesehatan dan aneka pangan," katanya.
"Surat edaran ini bertujuan mendukung industri dalam berproduksi, namun sesuai dengan protokol kesehatan yang dianjurkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO)," imbuhnya.
Surat edaran itu berdasarkan peraturan yang dikeluarkan pemerintah, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019, serta Keputusan Presiden Nomor 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Masyarakat Covid-19.
[Gambas:Video CNN]
(bir/agt)