Jakarta, CNN Indonesia --
Pemerintah memberikan bantuan paket sembako dan uang tunai Rp600 ribu per kepala keluarga selama tiga bulan bagi warga yang terkena dampak pandemi virus corona. Untuk mendapatkannya, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Pertama, penerima bantuan harus terdata sebagai keluarga penerima manfaat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial. Kedua, penerima bantuan bukan merupakan penerima bansos lainnya seperti PKH (Program Keluarga Harapan), BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai), ataupun Kartu Prakerja