Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid 19).
"Benar (TBA harga tiket pesawat akan dinaikkan sebagai timbal balik pembatasan jumlah penumpang)," ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto Rahardjo kepada CNNIndonesia.com, Minggu (12/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mungkin harga dua kali lipat," imbuhnya.
Sementara itu, Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra menyatakan sudah mendengar kabar rencana kenaikan tarif batas atas harga tiket pesawat. Hal ini agar maskapai penerbangan tak merugi signifikan atas kebijakan pembatasan penumpang yang hanya 50 persen dari total kapasitas.
Foto: CNNIndonesia/Basith Subastian |
"Kami akan mengikuti ketentuan pemerintah. Pemerintah berencana menaikkan tarif batas atas dan kami diminta menyesuaikan," tutur Irfan.
Di samping itu, Irfan mengakui ada penurunan penumpang yang signifikan karena penyebaran virus corona di dalam negeri. Ditambah, perusahaan nantinya hanya bisa mengangkut penumpang sebanyak 50 persen dari total kapasitas yang ada.
"Iya turun cukup drastis. Soal kerugian kami pikirkan nanti yang penting mobilisasi terbatas kami dukung. Kalau memang penuh nantinya kami ganti pesawat yang berbadan lebar atau tambah flight," papar dia.
"Mengenai perhitungan sedang kami lakukan, untuk data-datanya maaf kami belum bisa memberikan keterangan," terang Danang.
Danang menyatakan perusahaan akan terus memantau perkembangan di lapangan. Manajemen juga masih membahas terkait kebijakan pembatasan yang baru saja diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan tersebut.
"Terkait kebijakan strategis menghadapi situasi atau kondisi saat ini yang terjadi masih dibahas oleh manajemen internal," pungkas Danang. (aud/evn)
Foto: CNNIndonesia/Basith Subastian