Menteri Pertanian Syahrul yasin Limpo mengatakan keringanan itu untuk merespons ancaman dampak virus corona terhadap sektor pertanian.
"Pembebasan bunga dan penundaan pembayaran pokok KUR akan diikuti ketentuan KUR dengan memberikan perpanjangan jangka waktu dan tambahan plafon," ujarnya, dilansir Antara, Senin (13/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syahrul mengatakan KUR disalurkan dengan aturan yang cukup ketat karena langsung diawasi para pimpinan daerah. Namun, pemerintah tetap menjamin dan membuka akses perkreditan secara luas.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy bilang untuk mendapatkan relaksasi di tengah pandemi corona ini, ada sejumlah persyaratan.
[Gambas:Video CNN]
Bagi debitur KUR eksisting yang terkena dampak COVID-19, mereka akan diberikan relaksasi ketentuan restrukturisasi KUR dengan kebijakan perpanjangan jangka waktu KUR, dan/atau kebijakan penambahan limit plafon KUR (khususnya bagi debitur KUR Kecil dan KUR Mikro non-Produksi).
Sementara, untuk calon debitur KUR yang baru, diberikan relaksasi pemenuhan persyaratan administratif pengajuan KUR, seperti Izin Usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan dokumen agunan tambahan.
"Semua dokumen tersebut ditangguhkan sementara sampai kondisi memungkinkan. Mereka pun dapat mengakses KUR secara online," kata Sarwo Edhy.
Atau, lanjut dia, kolektabilitas performing loan (kolektabilitas 1 dan 2) dan dalam masa restrukturisasi, dapat diberikan stimulus dengan syarat restrukturisasi berjalan lancar sesuai PK restrukturisasi dan tidak memiliki tunggakan bunga dana atau pokok.
Sementara, untuk syarat khusus berupa penerima KUR yang mengurangi penurunan usaha dikarenakan minimal salah satu kondisi, seperti lokasi usaha berada di daerah terdampak covid-19 yang diumumkan pemerintah setempat, terjadi penurunan pendapatan atau omzet karena mengalami gangguan terkait pandemi. (bir/age)