Selama ini, batas maksimal bunga kartu kredit dipatok sebesar 2,25 persen per bulan atau 27 persen per tahun. Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, di mana suku bunga kartu kredit pernah menyentuh 36 persen per tahun.
Selain menurunkan batas maksimal bunga kartu kredit, Gubernur BI Perry Warjiyo bilang akan mengubah nilai pembayaran minimum kartu kredit dan mengubah besaran denda atas keterlambatan pembayaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rencananya, kebijakan diterapkan mulai Mei 2020 hingga akhir tahun sejalan dengan relaksasi kredit bank yang diberikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum lama ini.
Hingga Februari 2020, nilai transaksi kartu kredit sebesar Rp25,87 triliun. Nilai transaksi tersebut menurun sekitar 0,21 persen secara tahunan.
Sedangkan, volume transaksi kartu kredit mencapai 27 juta. Volume naik sekitar 3,52 persen secara tahunan.
[Gambas:Video CNN]
(uli/bir)