Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan penambahan likuiditas dilakukan dengan pelonggaran kebijakan Giro Wajib Minimum (GWM) berdenominasi rupiah untuk bank umum konvensional dan syariah. Kebijakan ini membuat batas pencadangan kas bank umum konvensional di BI akan menurun sebesar 200 basis poin (bps) untuk bank umum.
Sementara batas pencadangan kas bank umum syariah dan Unit Usaha Syariah (UUS) di BI turun 50 bps. "Kebijakan berlaku 1 Mei 2020. Penurunan GWM rupiah akan menambah likuiditas Rp102 triliun," ungkap Perry, Selasa (14/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kenaikan PLM tersebut wajib dipenuhi melalui pembelian surat utang negara atau surat berharga syariah negara yang akan diterbitkan oleh pemerintah di pasar perdana," katanya.
Tak ketinggalan, BI turut menyediakan term repo kepada bank dan korporasi dengan transaksi underlying surat utang negara dan surat berharga syariah dengan tenor sampai satu tahun.
[Gambas:Video CNN]
Secara keseluruhan, Perry mengatakan intervensi BI melalui injeksi likuiditas akan mencapai Rp420 triliun pada tahun ini. Sebelumnya, BI sudah memberikan injeksi likuiditas sekitar Rp300 triliun.
Injeksi itu diberikan melalui pembelian Surat Berharga Negara (SBN) yang dilepas asing sekitar Rp163 triliun, pelonggaran GWM rupiah tahap pertama Rp51 triliun, pelonggaran GWM rupiah tahap kedua Rp23 triliun, dan pelonggaran GWM valas US$3,2 miliar. Semua hal ini dilakukan untuk menstabilkan nilai tukar rupiah.
"Kami perkirakan rupiah akan stabil dan menguat ke Rp15 ribu per dolar AS pada akhir 2020," tuturnya.