Relaksasi tersebut akan berlaku mulai 1 Mei 2020 dan untuk ketentuan selain bunga kartu kredit dibatasi hanya sampai 31 Desember 2020. Apa saja relaksasi penggunaan kartu kredit sebelum dan saat pandemi covid-19.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketentuan bunga maksimal kartu kredit tersebut akan berlaku sampai ada perubahan lebih lanjut dari otoritas, dalam hal ini BI.
[Gambas:Video CNN]
Lalu, denda atas keterlambatan pembayaran kartu kredit turun dikurangi dari Rp150 ribu menjadi hanya Rp100 ribu. Ketentuan ini juga berlaku sampai 31 Desember 2020.
Kelonggaran lainnya, di tengah corona, nasabah kartu kredit yang terdampak dapat mengajukan perpanjangan jangka waktu pembayaran. Sebelum pandemi corona, kelonggaran ini tidak ada.
Hingga Februari 2020, nilai transaksi kartu kredit sebesar Rp25,87 triliun. Nilai transaksi tersebut menurun sekitar 0,21 persen secara tahunan.
Sedangkan, volume transaksi kartu kredit mencapai 27 juta. Volume naik sekitar 3,52 persen secara tahunan.