Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/04/2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri BUMN NomorPER-09/MBU/07/2015 tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan BUMN. Dalam beleid itu dijelaskan program kemitraan BUMN dibuat untuk meningkatkan kemampuan usaha kecil agar menjadi tangguh dan mandiri.
Sementara, program bina lingkungan bertujuan untuk pemberdayaan kondisi sosial masyarakat oleh BUMN. BUMN yang melaksanakan program kemitraan dan program bina lingkungan disebut sebagai BUMN Pembina.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dana itu akan disalurkan dalam bentuk pinjaman untuk membiayai modal kerja bagi usaha kecil yang mengikuti program kemitraan. Masing-masing usaha kecil hanya dapat menerima pinjaman maksimal Rp200 juta.
Sementara, dana program bina lingkungan disalurkan dalam bentuk bantuan korban bencana alam, bantuan pendidikan atau pelatihan, bantuan peningkatan kesehatan, bantuan pengembangan prasarana atau sarana umum, dan bantuan sarana ibadah.
Kemudian, usaha kecil yang dapat mengikuti program kemitraan adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih maksimal Rp500 juta. Angka itu belum termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Selain itu, penjualan tahunan usaha kecil tersebut maksimal sebesar Rp2,5 miliar. Syarat lainnya, yakni milik warga negara Indonesia (WNI), berdiri sendiri atau bukan anak usaha, berbentuk usaha orang perseorangan, mempunyai prospek usaha untuk dikembangkan, telah melakukan kegiatan usaha minimal satu tahun, dan belum memenuhi persyaratan perbankan (bankable).
[Gambas:Video CNN]
Calon mitra bisa mendaftar dengan menyampaikan rencana bisnisnya atau proposal kegiatan usaha kepada BUMN Pembina. Nantinya, BUMN Pembina akan melakukan evaluasi dan seleksi atas permohonan yang diajukan calon mitra binaan.
Seluruh kegiatan kemitraan dan bina lingkungan akan diaudit bersamaan dengan audit laporan keuangan BUMN Pembina. Dengan demikian, pengesahan laporan program kemitraan dan bina lingkungan menjadi satu kesatuan dengan pengesahan laporan tahunan BUMN Pembina.