Seperti diketahui, DPR tetap melakukan pembahasan sejumlah RUU pada masa sidang III di tengah pandemi virus corona (covid-19). Salah satunya, RUU Minerba yang menuai kontroversi di masyarakat.
"Saya rasa (RUU Minerba) tidak ada urgensinya, kecuali selamatkan enam perusahaan terbesar yang menguasai 70 persen, itu urgensinya. Kalah covid-19 dengan urgensi enam perusahaan ini," ujarnya melalui video conference, Rabu (15/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Data yang dikantongi Faisal menyebut PKP2B itu akan berakhir pada periode 2020-2025. Karenanya, ia menilai tak ada urgensi pembahasan RUU Minerba kecuali hanya menguntungkan enam perusahaan tersebut untuk mendapatkan perpanjangan kontrak tanpa lelang.
[Gambas:Video CNN]
Pada UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, jika kontrak habis pemegang kontrak eksisting juga harus mengikuti lelang.
"Jadi, ini karpet merah dua kali dibentangkan di tempat yang sama, jadi karpet merahnya empuk buat yang menapakinya. Pertama, di omnibus law, sudah digelar karpet itu khusus untuk batu bara. Bisa dimaklumi karena banyak petinggi negeri memiliki konsesi batu bara atau setidaknya dekat dengan pengusaha batu bara skala besar, sehingga perpanjangan kontrak tak perlu lagi lewat lelang," imbuh dia.
Senada, Direktur Riset Indef Berly Martawardaya mengatakan pasal terkait harus ditolak. Sebab, ia menilai dampak dari pasal tersebut sangat lemah bagi kesejahteraan masyarakat.
Ia menilai selama ini, baik DPR maupun pemerintah, belum memberikan penjelasan gamblang terkait kemunculan pasal tersebut. Toh, aturan sebelumnya tidak melarang pemegang kontrak eksisting mengikuti lelang usai kontraknya habis. Menurunnya, RUU Minerba tetap bisa berlanjut asalkan pasal 169A dihapuskan.
"Ini argumennya apa sehingga bisa otomatis dapat perpanjangan seharusnya dikembalikan ke negara hak pengelolaannya," tandasnya. (ulf/bir)