"Tentu BPJS Kesehatan sangat siap melaksanakan penugasan ini. Pengalaman melaksanakan verifikasi klaim yang akuntabel, transparan sesuai dengan prinsip good governance, sudah menjadi hal yang wajib dilakukan oleh BPJS Kesehatan, khususnya selama mengelola Program Jaminan Kesehatan Nasional- Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS)," kata Iqbal melalui rilis tertulis.
Ia menjelaskan, alur pengajuan klaim Covid-19 dimulai dari rumah sakit yang mengirimkan email ke Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan cq. Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan, ditembuskan ke BPJS Kesehatan untuk verifikasi dan Dinas Kesehatan. Sementara, berkas pendukung verifikasi diajukan melalui aplikasi Eklaim INA-CBGs.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Langkah berikut, BPJS Kesehatan melakukan verifikasi terhadap klaim sesuai ketentuan yang ada dalam petunjuk teknis klaim penggantian biaya perawatan. Setelah proses itu, kemudian diterbitkan Berita Acara Verifikasi pembayaran tagihan klaim pelayanan kepada Kementerian Kesehatan. BPJS Kesehatan diberi waktu tujuh hari kerja dalam proses verifikasi klaim itu.
Sumber pembiayaan klaim pasien Covid-19 ini berasal dari DIPA Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan atau sumber lainnya, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika pasien sudah membayar biaya perawatan, maka rumah sakit harus mengembalikan.
Sedangkan masa kadaluarsa klaim adalah tiga bulan setelah status pandemi dicabut oleh pemerintah. Adapun, kriteria pasien yang dapat diklaim biaya perawatannya adalah yang sudah terkonfirmasi positif Covid-19, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan Orang Dalam Pemantauan (ODP) yang berusia di atas 60 tahun dengan atau tanpa penyakit penyerta, serta ODP berusia kurang dari 60 tahun dengan penyakit penyerta, baik WNI ataupun WNA yang dirawat di rumah sakit di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemerintah mempercayakan tugas verifikasi klaim pelayanan kesehatan akibat Covid-19 ini berdasarkan surat dari Menteri Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Nomor: S.22/MENKO/PMK/III/2020 tentang Penugasan Khusus Verifikasi Klaim Covid-19. Di sisi lain, Kementerian Kesehatan juga menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No.HK.01.07/MENKES/238/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit Yang Menyelenggarakan Pelayanan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
"Dengan adanya ketentuan di atas, diharapkan dapat memperlancar tugas BPJS Kesehatan dalam melakukan verifikasi terhadap klaim pelayanan kesehatan akibat Covid-19," ucap Iqbal. (rea)