Insentif pajak ini berupa relaksasi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22 Impor, PPh Pasal 25, dan percepatan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo memaparkan 11 sektor yang mendapatkan relaksasi pajak tersebut, seperti sektor pangan. Sektor itu meliputi peternakan, perikanan, perkebunan, dan agrikultura.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk menghidupkan sektor pariwisata yang alami tekanan dan meluas ke kelompok usaha di luar manufaktur, akan diberikan fasilitas PPH Pasal 21 atas penghasilan Rp200 juta, itu (pajak) ditanggung pemerintah," katanya.
Sebelumnya, Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani menyatakan sebanyak 1.139 hotel anggota PHRI di seluruh Indonesia tutup operasional sementara akibat penyebaran virus corona per Jumat (3/4). Selain itu, sebanyak 286 usaha restoran, tempat wisata, dan hiburan juga mengambil langkah serupa.
"Rata-rata mereka mengikuti kebijakan tanggap darurat dari pemerintah daerah masing-masing," kata Hariyadi.
Hariyadi menambahkan mayoritas hotel yang tutup berada di Jawa Barat. Sementara, banyak pengelola hotel dan restoran yang memberlakukan cuti di luar tanggungan atau unpaid leave.
[Gambas:Video CNN] (age/aud/age)