"Data di bank yang menyalurkan KUR itu sudah ratusan ribu debitur yang mengajukan restrukturisasi. Tetapi untuk sektor lain yang tidak main di UMKM kecenderungan masih kecil," ujarnya melalui diskusi virtual, Jumat (17/4).
Sebagai pengingat, debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan (multifinance) terdampak virus corona dapat mengajukan pelonggaran kredit. Ketentuan ini tertuang dalam POJK No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kebijakan ini membuat batas pencadangan kas bank umum konvensional di BI akan menurun sebesar 200 basis poin (bps) untuk bank umum. Sementara batas pencadangan kas bank umum syariah dan Unit Usaha Syariah (UUS) di BI turun 50 bps.
Dengan kebijakan itu, terdapat tambahan likuiditas kepada perbankan nasional menambah sekitar Rp102 triliun. Kebijakan itu berlaku 1 Mei 2020.
"Bank sudah siapkan likuiditas, jadi kalau ada nasabah yang mau ambil restrukturisasi tidak masalah ditambah dengan BI sekarang responnya luar biasa, bahkan jangka panjang itu membuat likuiditas bank tambah besar," ujarnya.
[Gambas:Video CNN]
(ulf/sfr)