"Kebijakan tersebut mampu menjaga stabilitas ekonomi dan mendukung upaya penanggulangan masalah kesehatan akibat pandemi Covid-19 yang sedang berkembang saat ini," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari melalui keterangan pers yang diterima CNNIndonesia.com, Jumat (17/4).
Namun di sisi lain, katanya, kebijakan tersebut berdampak pada peningkatan beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ini karena bertambahnya kebutuhan pembiayaan melalui hutang dan meningkatnya beban hutang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) BI No. 190/KMK.08/2020 dan No. 22/4/KEP.GBI/2020 tentang Skema dan Mekanisme Koordinasi Pembelian Surat Utang Negara dan/atau Surat Berharga Syariah Negara Di Pasar Perdana Untuk Menjaga Kesinambungan Pengelolaan Keuangan Negara sebagai dasar pelaksanaan kehati-hatian fiskal (fiscal prudence) Pemerintah.
"Langkah yang diambil oleh pemerintah dan BI tersebut sejalan dengan langkah di negara-negara maju yang juga menerbitkan paket stimulus dan kebijakan moneter dengan jumlah yang cukup signifikan," pungkas Rahayu.
[Gambas:Video CNN]
(fey/age)