"Dalam rangka meringankan beban wajib pajak menyiapkan SPT di tengah pandemi virus corona (covid-19), relaksasi penyampaian dokumen kelengkapan SPT paling lambat 30 Juni 2020," tulis Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama melalui keterangan resmi, Minggu (19/4).
Bagi wajib pajak badan, sambung dia, SPT yang dilaporkan sampai 30 April adalah formulir 1771 beserta lampiran 1771 I-VI, transkrip kutipan elemen laporan keuangan yang disampaikan sebagai pengganti sementara dokumen laporan keuangan, serta bukti pelunasan pajak jika SPT kurang bayar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wajib pajak yang ingin memanfaatkan relaksasi ini, kata Hestu, harus menyampaikan pemberitahuan sebelum melaporkan SPT. Pemberitahuan disampaikan secara online melalui www.pajak.go.id.
[Gambas:Video CNN]
Fasilitas ini tidak dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak yang menyatakan lebih bayar dan meminta restitusi dipercepat (pengembalian pendahuluan) atau oleh wajib pajak yang menyampaikan SPT setelah 30 April 2020.
Kebijakan relaksasi ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 06/PJ/2020 tanggal 17 April 2020 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Sehubungan dengan Pandemi Coronavirus Disease 2019.
Diharapkan wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan tidak menunda menyetorkan pajak yang terutang karena pajak yang dibayarkan sangat diperlukan oleh negara dalam penanganan wabah covid-19.
Wajib pajak badan juga dapat memanfaatkan penghitungan angsuran PPh Pasal 25 Tahun 2020 dengan menggunakan tarif PPh yang lebih rendah (22 persen).