Kepala Pusat Data dan Informasi Kemenperin Janu Suryanto mengatakan aturan terkait IMEI akan menekan penggunaan ponsel ilegal di Indonesia. Tak hanya ponsel, bahkan mencakup seluruh perangkat elektronik yang tersambung ke jaringan seluler. Namun, terbatas pada perangkat yang mengandalkan wifi.
"Kebijakan validasi IMEI diterapkan karena selama ini ponsel black market deras masuk Indonesia, sehingga berpotensi merugikan negara antara Rp2 triliun-Rp5 triliun. Potensi kerugian penerimaan negara dari pajak ponsel BM sebesar Rp2,81 triliun per tahun," ujarnya, Minggu (19/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 78 tahun 2019 tentang Perubahan Permendag Nomor 38 Tahun 2019 tentang Ketentuan Petunjuk Penggunaan dan Jaminan Layanan Purna Jual Bagi Produk Elektronika dan Produk Telematika.
[Gambas:Video CNN]
"Yang masuk lingkup validasi IMEI adalah produk ponsel pintar, komputer genggam dan tablet (HKT)," jelasnya.
Adapun, perangkat HKT yang sudah diaktifkan sebelum pemberlakuan aturan pada 18 April 2020 masih dapat digunakan walaupun merupakan barang black market. Artinya, peraturan tersebut tidak berlaku surut.
HKT yang diaktifkan setelah 18 April 2020 akan diverifikasi oleh mesin EIR (equipment identity register) yang dioperasikan oleh operator dan terhubung ke CEIR (central equipment identity registry).
"Karena itu, pembeli smartphone, komputer atau tablet secara offline sebaiknya melakukan pengecekan nomor IMEI-nya sebelum membayar," terang Janu. (bir)