Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional. Dalam beleid tersebut, OJK meminta bank dan lembaga keuangan non bank untuk memberikan restrukturisasi kredit bagi debitur yang terdampak virus corona.
"POJK Nomor 11/2020 tidak meng-cover P2P untuk restrukturisasi, salah satu sebabnya adalah bisnis model fintech P2PL itu berbeda dengan bank dan multifinance (perusahaan pembiayaan)," kata Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah dalam sebuah diskusi teleconference, Jakarta, Selasa (21/4)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena kalau lender berdasarkan UU dan POJK, langsung bisa memutuskan ketika ada relaksasi, mereka langsung bisa memutuskan dengan perangkat screening yang mereka siapkan terkait musibah covid-19," ujarnya.
Kuseryansyah mengaku pihaknya juga harus memikirkan para pemberi pinjaman yang datang dari individu, yang kemungkinan besar juga turut serta terdampak covid-19. Untuk itu, situasi bencana non-alam ini akan dijadikannya sebuah evaluasi untuk AFPI kedepannya.
Kendati demikian, dalam keterangan resmi terpisah, Ketua Bidang Humas dan Kelembagaan AFPI Tumbur Pardede mengungkapkan penyelenggara pinjol dapat memfasilitasi permintaan pengajuan restrukturisasi bagi peminjam UMKM yang terdampak virus corona kepada pihak pemberi pinjaman.
"AFPI sebagai asosiasi penyelenggara fintech P2P senantiasa mendukung kebijakan pemerintah terkait restrukturisasi pinjaman dan mengimbau kepada anggota AFPI untuk ikut berpartisipasi secara aktif membantu dan meringankan masyarakat pengguna platform fintech P2P atas dampak wabah covid-19" ujarnya, dikutip Selasa (21/4).
Namun demikian, ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon keringanan. Pertama, peminjam wajib membuktikan sebagai pelaku UMKM yang terdampak wabah virus corona yang tidak memiliki kemampuan pinjaman saat jatuh tempo. Tetapi, peminjam terkait masih memiliki sumber penghasilan di waktu mendatang dan memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya.
Kedua, status peminjam sebelum tanggal 2 Maret 2020 adalah lancar. Ketiga, pengajuan permintaan restrukturisasi pinjaman harus beberapa waktu lamanya sebelum jatuh tempo pembayaran pinjaman.
Sementara itu, Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (Indonesia) Tulus Abadi menilai debitur pinjol seharusnya juga berhak mendapatkan keringanan pembayaran cicilan di tengah wabah corona. Sebab, mayoritas debitur adalah masyarakat kecil.
"Pinjaman online tidak masuk dalam hal yang direlaksasi padahal mereka berdampak secara langsung karena dia masyarakat kecil yang mungkin hutangnya 500 ribuan tapi bunganya tinggi naik berpuluh-puluh persen," terang Tulus.
Sebelumnya pada (24/3), Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memberikan relaksasi kepada pelaku usaha mikro dan kecil berupa penundaan pembayaran cicilan selama satu tahun ke depan. Relaksasi berlaku untuk usaha mikro yang mengambil kredit di perbankan, termasuk pembiayaan di industri keuangan non bank (IKNB), seperti multifinance dan lembaga keuangan mikro.
Namun pada (17/4) lalu. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan kepada bank untuk hanya memberi keringanan restrukturisasi kredit kepada debitur yang benar-benar menghadapi tekanan ekonomi akibat virus corona.
Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan pihaknya juga meminta bank untuk memberikan restrukturisasi sesuai hasil assesment yang akurat sesuai profil debitur dalam jangka waktu satu tahun.
"Hanya diberikan pada debitur-debitur yang benar-benar terdampak Covid-19," kata Anto dalam keterangan tertulis, Jumat (17/4) lalu.
[Gambas:Video CNN]
Catatan redaksi: Judul artikel ini diubah dari sebelumnya "Fintech Tak Beri Keringanan Cicilan Pinjol Saat Corona" pada pukul 22.00 Selasa (21/4) .
(khr/sfr)