Sebelumnya, pemerintah memangkas anggaran Tunjangan Profesi Guru dari Rp53,83 triliun menjadi Rp50,88 triliun dalam rangka realokasi anggaran untuk penanganan wabah virus corona. Pemangkasan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2020.
"Penyesuaian alokasi dalam Perpres 54 Tahun 2020 tidak akan mengubah ketersediaan dana tunjangan guru," ungkap Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Rahayu Puspasari dalam keterangan resmi, dikutip Senin (21/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang dikurangi adalah BOS kinerja karena bantuan ini pada dasarnya adalah insentif bagi sekolah-sekolah yang pengelolaannya baik," terang Rahayu.
Kemudian, anggaran BOS reguler tak diubah karena digunakan untuk mendukung operasional seluruh sekolah. Dengan demikian, sekolah-sekolah di Indonesia akan tetap mendapatkan bantuan di tengah penyebaran virus corona.
"Lalu kalau BOS afirmasi untuk membantu sekolah di daerah tertinggal. Jadi bantuan ini tidak dikurangi," pungkas Rahayu.
[Gambas:Video CNN]
(aud/sfr)