Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan total KUR yang pembayaran pokok angsuran dan bunganya diringankan mencapai Rp29,6 triliun. KUR tersebut Rp2,4 triliun di antaranya berasal dari 1 juta debitur yang meminjam dana hingga Rp500 juta melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP).
Sedangkan Rp27,2 triliun lainnya berasal dari 10,4 juta debitur yang meminjam KUR dari Program Mekar, PNM.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Plt. Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop Hanung Harimba Rachman mengatakan untuk dapat menikmati pelonggaran tersebut debitur harus memenuhi syarat dari pemerintah.
Syarat tersebut adalah nasabah KUR masuk kategori kolektibilitas kol 1 (kredit lancar) dan kol 2 (kredit dalam perhatian khusus) sebelum terdampak Covid-19. "Untuk nasabah yang sebelumnya kredit sudah macet, tidak masuk dalam program," jelasnya.[Gambas:Video CNN]
(aud/ulf)