"Kalau pernah turun kelas, kemudian akan pindah kelas lagi, ada ketentuan harus sudah terdaftar di kelas tersebut selama satu tahun," jelas Kepala Humas BPJS Kesehatan Muhammad Iqbal Anas Ma'ruf kepada CNNIndonesia.com.
Ia menjelaskan tata cara naik kelas sama seperti ketentuan pindah kelas pada umumnya. Mengutip portal berita resmi BPJS Kesehatan, syarat perubahan kelas meliputi empat hal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, peserta dapat mengunjungi langsung kantor cabang BPJS Kesehatan. Sebelumnya, pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan hingga dua kali lipat mulai Januari lalu.
Iqbal pernah mengungkapkan terdapat 372.924 peserta kelas mandiri yang mengajukan penurunan kelas karena kebijakan tersebut. Data itu terjadi selama periode November-Desember 2019.
[Gambas:Video CNN]
Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati mengutip data BPJS Kesehatan pada Januari jumlah peserta turun kelas tembus 800 ribu orang. Namun tak lama setelah dinaikkan, MA membatalkan kebijakan pemerintah tersebut.
Dengan pembatalan kenaikan iuran, seluruh iuran peserta mandiri kembali ke tarif awal. Rinciannya, iuran peserta mandiri kelas III dari Rp42 ribu kembali menjadi Rp25.500, kelas II dari Rp110 ribu menjadi Rp51 ribu, dan kelas I dari Rp160 ribu menjadi Rp80 ribu.
"Sedangkan, kelebihan iuran yang telah dibayarkan (peserta) pada April 2020 bakal diperhitungkan untuk pembayaran iuran bulan selanjutnya," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.