"Saya sampaikan untuk sektor udara, ada larangan perjalanan dalam negeri baik transportasi berjalan maupun carteran mulai besok, 24 April hingga 1 Juni," ujarnya dalam video conference, Kamis (23/4).
Namun, menurut Budi ada lima pengecualian untuk beberapa kasus. Pertama, pimpinan lembaga negara, tamu atau wakil negara organisasi internasional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Refund itu jelas, artinya itu urusan bisnis to bisnis. B to B antara penumpang dengan maskapai. Maskapai tidak ada kewajiban kembalikan dalam bentuk cash, tapi bisa voucher seharga 100 persen," kata Novie.
Badan usaha angkutan udara niaga diwajibkan melayani penumpang yang akan melakukan proses pengembalian. Pengembalian kata dia, bisa dalam bentuk menjadwal ulang hingga mengalihkan rute tanpa dikenakan biaya.
[Gambas:Video CNN]
(tst/age)