Penetapan harga itu tercantum dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 07 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam Batubara.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan peraturan ini dibuat agar harga nikel tetap terjaga di dalam negeri. Dengan demikian, harga tambah itu tak jatuh dan merugikan pengusaha.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agung memaparkan formula pembentukan HPM logam ini terdiri dari nilai atau kadar mineral logam, konstanta, biaya perawatan (treatment cost) dan biaya pemurnian (refining charges), faktor korektif (corrective factor), dan payable metal.
"Kami akan tinjau secara berkala setiap enam bulan sekali atau dapat juga dilakukan sewaktu-waktu apabila dibutuhkan," terang Agung.
[Gambas:Video CNN]
Menurut dia, ada pelonggaran jika ada perbedaan periode harga mineral logam acuan terhadap perhitungan HPM logam dengan periode kutipan transaksi, penalti atas mineral pengotor, atau bonus atas mineral tertentu.
Agung bilang jika transaksi lebih rendah dari HPM logam pada periode kutipan sesuai harga mineral logam acuan maka penjualan dapat dilakukan di bawah HPM logam dengan selisih maksimal 3 persen. Sementara, penjualan logam wajib mengikuti harga transaksi di atas HPM logam jika harga transaksi lebih tinggi dari yang sudah dipatok. (aud/agt)