Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.
"Data di Dapodik menjadi dasar untuk melakukan audit. Jika tidak ada datanya maka guru tersebut tidak berhak menerima honor dari dana BOS," ujar Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Hamid Muhammad dalam keterangannya dalam situs Sekretariat Kabinet, dikutip Senin (27/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sementara untuk BOP PAUD dan Kesetaraan karena tahapan penyalurannya dari Kemenkeu ke pemda kemudian ke satuan pendidikan, hingga saat ini dana yang tersalurkan mencapai 48 persen, sisanya masih dalam proses," ujarnya.
Hamid menekankan pemerintah menjamin guru honorer menerima honor sesuai haknya di tengah pandemi virus corona. Apalagi, masih ada guru yang masih harus mengajar siswanya secara langsung.
Tercatat, ada 2 persen sekolah yang menjalankan aktivitas belajarnya secara penuh di sekolah. Selain itu, masih ada guru-guru yang melakukan pembelajaran di sekolah dengan sistem piket hingga melakukan kunjungan ke rumah murid-muridnya untuk mengatasi kendala komunikasi dalam proses pembelajaran.
[Gambas:Video CNN]
(sfr/sfr)