Direktur Komunikasi Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Panji Winanteya Ruky menegaskan lembaga yang mendaftar harus memenuhi kewajiban dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 3 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.05/2020 Tahun 2020.
"Kewajibannya adalah memberikan pelatihan, memberikan sertifikat, tidak bedakan materi antara peserta umum dan prakerja, melaporkan pelaksanaan ke PMO, selesaikan seluruh pelatihan yang pernah dipilih paling lambat 31 Desember," paparnya dalam video conference, Senin (27/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setiap peserta akan mendapatkan total insentif bantuan pelatihan sebesar Rp3,55 juta.
Dana itu terdiri dari biaya pelatihan sebesar Rp1 juta, insentif pasca pelatihan Rp600 ribu per bulan selama empat bulan, dan insentif survei sebesar Rp50 ribu untuk tiga kali.
Program kartu prakerja merupakan janji kampanye Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Pilpres 2019 lalu. Awalnya, pemerintah menargetkan kartu prakerja diluncurkan awal Maret 2020, namun molor hingga pertengahan April 2020.
[Gambas:Video CNN]
(aud/age)