"Untuk pasien yang masuk dalam tanggungan meliputi WNI maupun WNA yang dirawat di rumah sakit yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan maupun rumah sakit yang belum. Selain pasien yang positif, pasien dalam pengawasan (PDP) dan orang dalam pemantauan (ODP) juga termasuk," katanya, Senin (27/04).
Ivan menambahkan, pihaknya telah berpengalaman dalam memverifikasi klaim peserta JKN-KIS. BPJS Kesehatan menegaskan bakal menjalankan proses verifikasi klaim secara transparan, dan akuntabel sesuai prinsip good governance.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sedangkan untuk berkas pasien Covid-1i yang dapat diajukan rumah sakit, ialah berkas pasien yang dirawat sejak tanggal 28 Januari 2020," ujar Ivan.
Alur pengajuan klaim oleh pasien Covid-19 ke BPJS Kesehatan. (Foto: Dok. BPJS Kesehatan) |
"Alhamdulillah semoga amanah ya BPJS Kesehatan jalankan tugasnya sebagai verifikator klaim pasien corona. Dari pengamatan saya selama mengurus JKN-KIS ke kantor, BPJS Kesehatan sudah sangat sigap untuk pelayanannya di tengah-tengah pandemi ini. Protokolnya jelas dan kami peserta yang berkunjung nyaman dan merasa aman. Semoga dengan adanya keputusan ini, dapat memperlancar proses pembiayaan pasien ODP, PDP maupun yang positif," kata Naharia.
Dalam upaya memaksimalkan proses verifikasi klaim pasien Covid-19, BPJS Kesehatan Sorong menyebut terus berkoordinasi sekaligus menggiatkan sosialisasi dengan pihak rumah sakit dan sejumlah dinas terkait. (rea)
Alur pengajuan klaim oleh pasien Covid-19 ke BPJS Kesehatan. (Foto: Dok. BPJS Kesehatan)