Sumber CNNIndonesia.com mengungkapkan anggaran THR PNS pada tahun ini mulanya diasumsikan sebesar Rp21 triliun. Anggaran ini tidak jauh berbeda dengan tahun lalu sebesar Rp20 triliun.
Alokasi tahun lalu sudah termasuk penambahan dana akibat kebijakan kenaikan gaji PNS sekitar 5 persen. Kebijakan itu tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati begitu, alokasi ini masih perlu menunggu finalisasi dan penerbitan aturan teknis. Saat ini, katanya, aturan baru sebagai dasar hukum pemberian THR masih digodok.
"Tapi kas negara cukup, aman," imbuhnya.
Namun, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari memastikan THR untuk PNS, TNI, Polri tetap akan diberikan sesuai aturan berlaku, yaitu paling cepat pada 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran. Lebaran jatuh pada 23-24 Mei 2020.
"Sesuai ketentuan, THR diberikan paling cepat 10 hari sebelum hari raya," kata Rahayu.
Sementara Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menyatakan pemerintah baru akan memutuskan kebijakan pemberian gaji ke-13 bagi ASN pada Oktober atau November 2020. Artinya, pemberian gaji ke-13 yang biasa diberikan pada Juli setiap tahunnya jelang tahun ajaran baru pendidikan sekolah akan mundur.
"Terinfo (gaji ke-13) baru akan diputuskan antara Oktober atau November mendatang. Prioritas (satt ini) ke upaya dan program penanganan covid-19 dulu," ujar Yustinus.
[Gambas:Video CNN]
(uli/age)