"Jumlah ini termasuk restrukturisasi kredit Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebesar Rp60,9 triliun dari 522.728 nasabah," terang Deputi Komisioner Humas dan Logistik Anto Prabowo, dalam keterangan resmi, Kamis (30/4).
Sementara, untuk perusahaan pembiayaan (multifinance), sebanyak 166 perusahaan telah menerima pengajuan permohonan keringanan debitur dengan jumlah kontrak restrukturisasi yang disetujui 253.185 nasabah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, target penerima manfaat nasabah bank/multifinance dengan kredit produktif UMKM sampai dengan Rp10 miliar, kredit kendaraan bermotor kurang dari Rp500 juta, dan kredit pemilikan rumah tipe 21, 22, sampai dengan 70.
Kemudian untuk kluster kredit atau pembiayaan di atas Rp500 juta sampai dengan Rp10 miliar akan diberikan subsidi bunga 3 persen untuk tiga bulan pertama dan dua persen untuk tiga bulan kedua.
"OJK akan terus memantau dampak pandemi covid-19 terhadap perekonomian global dan domestik serta mengantisipasi melalui berbagai kebijakan yang diperlukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan menjaga perekonomian nasional," tandasnya.
[Gambas:Video CNN]
(bir/sfr)