Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kelonggaran dilakukan dengan memotong iuran Jamsostek sebesar 90 persen dari kondisi normal selama 3 bulan. Kalau masih kurang, pemerintah akan memperpanjang pemotongan 3 bulan lagi.
Pelonggaran diberikan terhadap 116 ribu perusahaan yang terkena dampak virus corona. Ia mengatakan total anggaran yang bisa dihemat dan dimanfaatkan perusahaan dari kelonggaran tersebut mencapai Rp12,36 triliun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk jaminan pensiun (JP) iuran 3 persen dari upah, di mana perusahaan menanggung 2 persen dan karyawan 1 persen.
Sekadar mencontohkan, apabila perusahaan biasanya menyetor Rp500 ribu per bulan untuk satu orang karyawan ke BP Jamsostek. Dengan relaksasi Jokowi, berarti perusahaan hanya perlu membayar Rp50 ribu per bulan, sedangkan sisanya Rp450 ribu ditangguhkan hingga tiga bulan selama pandemi corona.
"JKK dan JKN dan pensiunan berupa penundaan pembayaran. Untuk Jaminan Hari Tua tidak masuk relaksasi," katanya Kamis (30/4).
Ida berharap pelonggaran tersebut bisa membantu para pengusaha dalam memenuhi kewajibannya pada pekerja. Termasuk katanya, membayar THR karyawan pada Lebaran 2020 ini.
Kalangan dunia usaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyebut banyak pebisnis yang kemungkinan kesulitan membayar THR tepat waktu pada Lebaran 2020 ini.
Kesulitan dipicu oleh penyebaran wabah virus corona yang terjadi belakangan ini. Direktur Eksekutif Apindo Danang Girindrawardana mengatakan wabah tersebut telah membuat arus kas perusahaan terganggu.
[Gambas:Video CNN]
(aud/agt)