"Jumlah pekerja yang dirumahkan dan di-PHK di Jawa Barat sampai saat ini berjumlah 62.848 orang," kata Agus dalam keterangan melalui siaran langsung Humas Jabar, Kamis (30/4).
Agus menjelaskan, dampak Covid-19 sangat berpengaruh pada dunia industri terutama pekerja. Pihaknya mencatat, sebanyak 1.605 perusahaan terdampak pandemi Covid-19. Dari 1.605 perusahaan, sebanyak 1.041 industri langsung mem-PHK dan merumahkan karyawannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari total 62.848 yang di-PHK dan dirumahkan, Agus menyatakan sebanyak 49.503 pekerja telah melengkapi data diri. Untuk kemudian mereka mengikuti program kartu prakerja yang diselenggarakan pemerintah pusat.
Lihat juga:Pabrik Sepatu di Tangerang PHK 2.000 Pekerja |
"Sesuai arahan Pak gubernur, Disnakertrans menyediakan layanan asistensi untuk kartu prakerja," tuturnya.
Layanan asistensi kartu prakerja ini bisa didapatkan di kantor Disnakertrans (Bandung), lalu ada lima UPTD meliputi wilayah Bogor, Karawang, Cirebon, Bandung, dan Garut, dan Balai Latihan Kerja.
Program asistensi tersebut dilaksanakan sebanyak 30 gelombang mulai 11 April sampai minggu keempat November 2020.
"Kalau gelombang pertama tidak lulus bisa daftar di gelombang kedua," ujar Agus.
Adapun kuota kartu prakerja secara nasional untuk Jawa Barat diberikan sebanyak 937.511 dari 5,6 juta jatah formasi nasional. Jatah kuota Jabar berada di urutan kedua setelah DKI Jakarta. (hyg/stu)