Executive Vice President Corporate Communication & CSR PLN I Made Suprateka memastikan tarif listrik yang diberlakukan masih sama dengan tarif yang diterapkan sejak 2017 lalu.
"Kami sampaikan bahwa tidak terjadi kenaikan tagihan listrik, kalau di masyarakat terjadi kenaikan tagihan listrik, itu mungkin karena tingginya intensitas penggunaan fasilitas listrik di dalam rumah, kami tegaskan sejak 2017 (tarif) tetap sama," ucap Made, Senin (4/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Made memastikan tarif listrik untuk pelanggan 1.300 VA ke atas, tarif yang ditetapkan masih sama sejak 2017 yaitu Rp1.467 per/kWh.
Untuk pelanggan R1M-900 VA atau yang tak menerima subsidi setengah harga dari pemerintah selama wabah virus corona, tarif ditetapkan sebesar Rp1.352/kWh. Harga ini masih sama dengan tarif kenaikan terakhir pada 2017.
3. Subsidi R1-900 VA
Pelanggan R1-900VA yang menerima subsidi pemerintah sebesar 50 persen dari tagihan bulanan pun tak mengalami kenaikan tarif harga. Untuk pengguna layanan token otomatis akan menerima potongan setengah harga dari penggunaan tertinggi selama 3 bulan terakhir atau periode Januari-Maret.
4. Subsidi R1-450 VA
Untuk pelanggan tegangan 450 VA, tagihan listrik sejak April lalu hingga Juni mendatang ditangguhkan pemerintah alias gratis. Penangguhan biaya listrik diberikan untuk pelanggan pasca bayar mau pun prabayar.
Ia menjelaskan pelanggan bisa mengirim angka stand meter ke nomor 08122123123. Menurutnya, penjelasan laporan itu akan digunakan sebagai dasar perhitungan tagihan listrik pelanggan setiap bulan.
"Sementara, bagi pelanggan yang tidak melaporkan angka kWh meter, dasar perhitungan tagihan listrik akan menggunakan perhitungan rata-rata pemakaian listrik selama tiga bulan terakhir," tandasnya.
[Gambas:Video CNN]
(wel/bir)